Minggu, 15 September 2013

Era Siaran Televisi Digital



Apakah Siaran Televisi Digital? 

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

Adapun siaran ini berupa siaran audio (suara), video (gambar), dan informasi tambahan lainnya yang dipancarkan dalam bentuk format digital. Kata “digital” itu sendiri sudah sangat sering digunakan dalam bahasa teknologi modern dan umumnya mengacu pada suatu entitas fisik yang dikuantisasi dan diwakili oleh karakter biner.

Siaran TV digital telah dimulai tahun 2012. Masyarakat dapat menikmati konten siaran yang lebih berkualitas dan beragam secara free-to-air. Hal ini dapat terjadi karena tepat pada tanggal 22 November 2011, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
Regulasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam rangka implementasi migrasi dari sistem penyiaran TV  analog ke digital. Peraturan ini tidak serta merta ditetapkan tanpa melibatkan para pelaku industri penyiaran dan masyarakat yang akan merasakan dampak transisi teknologi ini. Serangkaian kegiatan seminar/workshop/focus group discussion hingga uji publik yang melibatkan banyak pihak telah dilakukan dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan tersebut.


Penonaktifan analog
  1. Fase I (2008–2010)
    • Percobaan DTV
    • Pengosongan layanan primer lainnya (broadband telepon genggam dan RFID)
  2. Fase II (2012–2015)
    • Siaran TV analog & DTV simulcast
  3. Fase III (2015-2017)
    • TV analog dinonaktifkan
    • Pengosongan siaran DTT melalui saluran 22 sampai 48
    • Pengosongan broadband telepon genggam di gelombang 694 MHz sampai 806 MHz
  4. Fase IV (2018-)
    • Tidak ada layanan TV analog
    • 100% siaran DTV melalui saluran 22 sampai 48

    Wilayah siaran 

    1. Kawasan Ekonomi Maju 1: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mulai Q1 2011 sampai Q2 2015
    2. Kawasan Ekonomi Maju 2: Sumatera Utara, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau mulai Q4 2012 sampai Q1 2016
    3. Kawasan Ekonomi Berkembang 3: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bali, Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah mulai Q3 2013 sampai Q4 2016
    4.Kawasan Ekonomi Berkembang 4: Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, and Kalimantan Selatan mulai Q1 2014 sampai Q2 2017
    5. Kawasan Ekonomi Berkembang 5: Papua mulai Q3 2014 sampai Q4 2017


    http://tvdigital.kominfo.go.id/?p=76 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar